Supervision and Control of Islamic Banking in Indonesia
Keywords:
Islamic Banking, Sharia Supervision, Sharia GovernanceAbstract
Pengawasan dan pengendalian perbankan syariah merupakan elemen fundamental dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam sekaligus memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan syariah di Indonesia. Perkembangan pesat perbankan syariah, yang didorong oleh inovasi digital dan kompleksitas produk keuangan, menuntut sistem pengawasan yang tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif dan terintegrasi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mekanisme pengawasan dan pengendalian perbankan syariah di Indonesia dan mengidentifikasi tantangan utama dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis melalui studi literatur tentang regulasi, fatwa syariah, laporan resmi, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi untuk menilai keselarasan antara kerangka peraturan, praktik pengawasan, dan prinsip tata kelola syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi peraturan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, peran Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Ulama Nasional, dan Badan Pengawas Syariah. Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi tantangan berupa variasi kompetensi DPS, kurangnya harmonisasi optimal antara fatwa dan regulasi teknis, keterbatasan audit internal syariah, dan kesiapan pengawasan dalam menghadapi digitalisasi dan fintech syariah. Penelitian ini menekankan perlunya penguatan tata kelola syariah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, integrasi pengawasan berbasis risiko dan berbasis teknologi, serta koordinasi kelembagaan yang lebih efektif untuk menjaga integritas dan daya saing perbankan syariah di Indonesia.
Downloads
References
Antonio, M. S. (2019). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Farooq, M., & Khan, S. (2023). Shariah-compliant digital finance and risk monitoring in Islamic banking: A governance perspective. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 14(2), 215–230.
Hassan, R., & Ali, N. (2022). Digital innovation and Shariah compliance in Islamic financial institutions. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 15(3), 450–468.
Islamic Financial Services Board. (2020). Shariah governance framework for Islamic financial institutions. IFSB Standards.
Ismal, R. (2021). Islamic banking in Indonesia: Theory and practice of risk management and Shariah governance. Routledge.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020–2025. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Syariah bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. OJK.
Rahman, A., & Yusof, R. (2022). Competency and effectiveness of Shariah Supervisory Boards in Islamic banking institutions. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 18(1), 67–82.
Rahmawati, R., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2023). Hierarki hukum perbankan syariah di Indonesia. Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.9418
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Usman, R. (2022). Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia (Cet. II). Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafidza Sanshia Arum, Muhammad Fadhli, Nurnasrina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






